Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:23 Desember 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku23 Desember 2024
Tanggal Penetapan23 Desember 2024
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan daerah yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta Jepara sebagai kota pariwisata memiliki cagar budaya yang perlu dilestarikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan warisan budaya daerah, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan perlindungan, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas wilayah, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur kriteria cagar budaya, register nasional cagar budaya, pelestarian cagar budaya (meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), pengelolaan kawasan cagar budaya, tim ahli cagar budaya tingkat daerah, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, kompensasi, insentif dan disinsentif, pendanaan, dan larangan terkait cagar budaya.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 59 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 59 dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya.