Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku29 September 2021
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf i, perubahan ketentuan Lampiran Pasal 7 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 12 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 17 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 22 ayat (2), penyisipan Pasal 35A, perubahan ketentuan Pasal 38 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 43, perubahan Bagian Ketiga, penyisipan Pasal 43A, perubahan Bagian Keempat, perubahan ketentuan Pasal 44, penghapusan ketentuan BAB XI tentang Retribusi Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil pada Pasal 46 sampai dengan Pasal 50, dan penghapusan ketentuan Pasal 52 ayat (4). Peraturan ini juga menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp.1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per menara per tahun, yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)