di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DI KABUPATEN BANGKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2017 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah komitmen untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang selaras antara kegiatan perekonomian dengan perlindungan lingkungan dan pembangunan masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Lingkup TJSL meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan kegiatan yang memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sasaran TJSL adalah Pemangku Kepentingan di Wilayah Sasaran. Bentuk TJSL meliputi program pembangunan kapasitas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, sumbangan, dan donasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni budaya, sosial, keagamaan, pelestarian lingkungan, usaha ekonomi kerakyatan, dan bidang lainnya yang berdampak pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kualitas hidup masyarakat. TJSL menjadi tanggung jawab Perseroan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan. Pelaksanaan TJSL dan kerjasama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.