Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DI KABUPATEN BANGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2017 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DI KABUPATEN BANGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah komitmen untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang selaras antara kegiatan perekonomian dengan perlindungan lingkungan dan pembangunan masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial:

Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Lingkup TJSL meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan kegiatan yang memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sasaran TJSL adalah Pemangku Kepentingan di Wilayah Sasaran. Bentuk TJSL meliputi program pembangunan kapasitas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, sumbangan, dan donasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni budaya, sosial, keagamaan, pelestarian lingkungan, usaha ekonomi kerakyatan, dan bidang lainnya yang berdampak pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kualitas hidup masyarakat. TJSL menjadi tanggung jawab Perseroan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan. Pelaksanaan TJSL dan kerjasama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan TJSL di daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perseroan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.