Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 13/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 199/KEP/DTKK/2007 tentang pemberian izin jasa konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam pelayanan penyelenggaraan pemberian IUJK, serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 yang mewajibkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi memiliki IUJK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan pemberian izin usaha jasa konstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Usaha Jasa Konstruksi**: Meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi. 2. **Prinsip Pemberian IUJK**: IUJK tidak merupakan tambahan birokrasi, mencerminkan profesionalisme pengusaha, terkait dengan sertifikasi, diberikan berdasarkan klasifikasi usaha, merupakan sarana pembinaan, dan alat kontrol terhadap kegiatan lembaga. 3. **Kewajiban Memiliki IUJK**: Bangunan untuk kepentingan umum atau dijual/disewakan wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki IUJK. Bangunan untuk umum/publik yang dibangun dengan pola dikerjakan sendiri tidak diperbolehkan. 4. **Prosedur Penerbitan IUJK**: Diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, perusahaan cabang wajib mengajukan permohonan IUJK, dan perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan serta laporan perubahan data perusahaan. 5. **Persyaratan IUJK**: Meliputi photo copy akte pendirian, susunan pengurus, surat pernyataan penanggung jawab teknik, neraca perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan kurikulum vitae tenaga teknik. 6. **Tarif Retribusi dan Registrasi**: Diatur berdasarkan jenis izin (izin baru, pendaftaran ulang, perubahan data, perpanjangan) dan gred perusahaan, serta denda keterlambatan.

1. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum peraturan daerah ini dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan atau Sertifikat Keterampilan belum cukup di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan sementara waktu: a. surat Keterangan Pemberdayaan PJT; b. sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh Pusat Pelatihan Jasa Konstruksi atau Pusat Pembinaan Kopetensi Keterampilan BPKSDM Dep. Pekerjaan Umum; c. surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai PJT dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun. 3. Tenaga teknis sebagaimana dimaksud ayat (2) harus berdomisili di wilayah Kabupaten dimana Badan Usaha atau Kabupaten yang berdekatan yang dapat dijangkau setiap harinya dengan mudah.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembekuan IUJK; 3. pencabutan IUJK. Seluruh pelanggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat.