Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 95 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/2004 · Keppres No. 95 Tahun 2004 · Keppres Nomor 95 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan positif dalam perekonomian nasional dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengurangan bertahap jenis kewajiban yang dijamin oleh pemerintah. Jaminan hanya meliputi kewajiban kepada pemilik simpanan dan bank lain selama enam bulan sejak keputusan ini ditetapkan hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Setelah undang-undang tersebut berlaku efektif, jaminan pemerintah berakhir.

1. Terhitung 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kewajiban pembayaran Bank Umum yang dijamin hanya meliputi kewajiban kepada para pemilik simpanan dan kepada bank lain. 2. Terhitung sejak berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum berdasarkan Keputusan Presiden ini berakhir.

(-)