Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:9 Agustus 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan09 Agustus 2022
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.503.158.043.543,04, belanja sebesar Rp 981.827.764.107,48, transfer sebesar Rp 332.865.085.704,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 188.465.193.731,56, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 3.375.458.837,91 dan pengeluaran sebesar Rp 22.492.298.734,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar (Rp 19.116.839.896,09).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencakup pendapatan LO sebesar Rp 1.257.375.763.018,04 dan beban sebesar Rp 982.194.318.726,29, sehingga menghasilkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 275.181.444.291,75.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca, yang mencakup jumlah aset sebesar Rp 2.319.700.855.898,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 49.825.378.509,48, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.269.875.477.388,58.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Konawe Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)