Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2025 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2025 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJasa Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi. Pelatihan tenaga ahli konstruksi difasilitasi oleh Gubernur melalui penyediaan sarana dan prasarana, sosialisasi, peningkatan kualitas SDM, dan pendampingan, dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan. Sistem informasi jasa konstruksi mencakup identifikasi, pengumpulan, analisis, dan pengelolaan data jasa konstruksi yang terintegrasi dengan sistem informasi pusat. Selain itu, peraturan ini mengatur kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi, seperti kerjasama operasi penyedia jasa konstruksi luar daerah dengan penyedia jasa konstruksi lokal, dan penggunaan subpenyedia jasa konstruksi lokal. Setiap penyedia jasa konstruksi luar daerah yang melaksanakan pengadaan jasa konstruksi di daerah wajib melakukan kerjasama operasi dengan penyedia jasa konstruksi di daerah. Penyedia jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan, waktu penyerahan, tempat penyerahan, dan penerapan keselamatan konstruksi. Peraturan ini juga mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) oleh pengguna dan penyedia jasa konstruksi, yang mencakup standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan serah terima pekerjaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penerapan SMKK kepada masyarakat jasa konstruksi. Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengembangan dan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, termasuk tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan produk jasa konstruksi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Masyarakat Jasa Konstruksi melalui Dinas terkait.

(-)

1. Dalam hal Penyedia Jasa Konstruksi tidak bertanggungjawab terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pad ayat(1) Pasal 14, akan dikenai Sanksi Administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 2. Setiap Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi yang tidak menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Gubernur sesuai kewenangan dapat mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 18. 4. Gubernur mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi atas pelanggaran memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus sebagaimana dimaksud Pasal 41 huruf d, sebagai pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi untuk badan usaha. 5. Gubernur sesuai dengan kewenangan mengenakan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi kepada Pengguna Jasa Konstruksi atas pelanggaraan menggunakan Penyedia Jasa Konstruksi yang proses pemilihannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog elektronik sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45. 6. Gubernur sesuai kewenangan mengenakan sanksi kepada setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha atas pelanggaran tidak memiliki perizinan berusaha sebagai pelaksanaan penerapan standar kontrak sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 7. Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi kepada setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi atas pelanggaran tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud ayat (5) Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. 8. Gubernur sesuai dengan kewenangan mengenakan sanksi kepada setiap Pengguna Jasa Konstruksi dan/atau Penyedia Jasa Konstruksi atas pelanggaran mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud ayat (6) Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 9. Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa Konstruksi atas pelanggaran tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi Pasal 47.