Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, Tim Penguji, Pejabat Fungsional, dan/atau calon Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggara, Tim Penguji, dan peserta Uji Kompetensi; materi dan metode Uji Kompetensi; pelaksanaan Uji Kompetensi; dan penilaian kompetensi dan Sertifikat. BPSDMI memiliki tugas menyusun kebijakan, perencanaan, menetapkan Tim Penguji, menerbitkan sertifikat, serta memantau dan mengevaluasi uji kompetensi. Tim Penguji bertugas menyusun materi uji, menentukan metode, melaksanakan uji, mengolah dan menilai hasil uji, membuat berita acara, menyampaikan rekomendasi, serta membuat laporan. Peserta uji kompetensi terdiri dari PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan ke Jabatan Fungsional dan Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan. Materi uji kompetensi mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Metode uji kompetensi meliputi uji portofolio, tes tertulis, presentasi, dan wawancara. Penilaian kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi pada jenjang jabatan yang dituju, dan peserta yang lulus diberikan sertifikat yang berlaku selama 2 tahun.