Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 8/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dibentuk sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam bidang bantuan hukum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum optimalnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pengertian-pengertian terkait bantuan hukum.
  2. Asas dan tujuan pemberian bantuan hukum, seperti asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  3. Ruang lingkup bantuan hukum.
  4. Penyelenggaraan bantuan hukum, yang meliputi kerjasama Walikota dengan lembaga bantuan hukum.
  5. Hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap, sementara pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan. Penerima bantuan hukum wajib mengajukan permohonan dan memberikan informasi yang benar, sementara pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum hingga selesai.
  6. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, yang meliputi pengajuan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan identitas diri, surat keterangan miskin, uraian masalah hukum, dan dokumen terkait.
  7. Tata kerja pemberian bantuan hukum, yang meliputi koordinasi antara pemberi dan penerima bantuan hukum.
  8. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menyalahgunakan dana bantuan hukum atau menerima imbalan dari penerima bantuan hukum.
  9. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 13 huruf a, huruf c dan huruf e diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan kewajiban mengembalikan semua bantuan dana yang telah diterima. 3. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 20 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.