Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 118/2012 · PERPRES No. 118 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu di BNN, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak aktif atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh BNN dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi, kecuali jika Tunjangan Profesi lebih besar. Semua pegawai diwajibkan melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi yang dimonitor oleh BNN dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)