Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMusyawarah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Musyawarah Desa sebagai forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal-hal strategis tersebut meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi, pembentukan badan usaha milik Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, kejadian luar biasa, dan pemilihan Kepala Desa antar waktu. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban masyarakat Desa.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap dan benar, mengawasi penyelenggaraan Musyawarah Desa, serta menyampaikan aspirasi. Masyarakat juga berkewajiban mendorong swadaya gotong royong, mempersiapkan diri untuk berdaya, dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman selama Musyawarah Desa. Penyelenggaraan Musyawarah Desa didampingi oleh satuan kerja perangkat Daerah, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan Desa, dan/atau pihak ketiga, dengan koordinasi oleh Camat.

BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. BPD dan Kepala Desa mempersiapkan rencana Musyawarah Desa, termasuk pemetaan aspirasi, pembentukan panitia, jadwal kegiatan, dan anggaran biaya. Pemerintah Desa memfasilitasi dengan menyiapkan bahan pembahasan dan menyediakan dana. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai, berdasarkan suara terbanyak. Hasil keputusan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penetapan kebijakan Pemerintahan Desa dalam bentuk Peraturan Desa. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah atau difasilitasi oleh Camat.

(-)

(-)