di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1972 tentang Pemisahan Kekayaan Negara Republik Indonesia Sebagai Penyetoran Atas Saham-Saham PT. Barata Metalworks & Engineering
Juga dikenal sebagai: PP 26/1972 · PP No. 26 Tahun 1972 · PP Nomor 26 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi ketentuan dalam Akte Pendirian P.T. Barata Metalworks & Engineering, yang mensyaratkan pemisahan kekayaan negara sebagai penyetoran penuh atas saham-saham yang telah diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memisahkan sebagian kekayaan negara dalam bentuk mesin dan peralatan proyek roadroller sebagai penyetoran saham.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemisahan kekayaan negara sebesar Rp 324.000.000,- dalam bentuk mesin dan peralatan untuk penyetoran saham di P.T. Barata Metalworks & Engineering. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan ini juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur akan diatur tersendiri.