Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai acuan baku untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta untuk menetapkan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Standar kompetensi ini mencakup berbagai aspek seperti pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir memiliki tugas melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian, dan pelaporan di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Rincian kegiatan meliputi pengumpulan dan analisis data, penyusunan bahan sosialisasi, bimbingan teknis, dan telaahan untuk penyusunan peraturan terkait.

(-)

(-)