Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai acuan baku untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta untuk menetapkan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Standar kompetensi ini mencakup berbagai aspek seperti pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir memiliki tugas melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian, dan pelaporan di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Rincian kegiatan meliputi pengumpulan dan analisis data, penyusunan bahan sosialisasi, bimbingan teknis, dan telaahan untuk penyusunan peraturan terkait.