Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Urusan Pupuk dengan Susunan Keanggoataan Menteri Pertanian Sebagai Ketua Merangkap Anggota

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1972 · Keppres No. 5 Tahun 1972 · Keppres Nomor 5 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1972Tanggal Penetapan:2 Februari 1972
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Urusan Pupuk dengan Susunan Keanggoataan Menteri Pertanian Sebagai Ketua Merangkap Anggota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1972
Tanggal Penetapan02 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan jumlah produksi pertanian melalui pengelolaan pupuk yang lebih baik. Pupuk dianggap sebagai unsur produksi yang sangat penting, sehingga diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan koordinasi yang teratur dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan penggunaannya. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Urusan Pupuk untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Urusan Pupuk dengan Menteri Pertanian sebagai Ketua merangkap anggota. Panitia ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan tahunan terkait pengadaan, penentuan harga, distribusi, dan penggunaan pupuk. Panitia memiliki kewenangan untuk menghubungi instansi sipil dan militer serta dapat membentuk regu kerja sesuai kebutuhan. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.

(-)

(-)