Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 7/2019 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi bagi pegawai pelaksana pelayanan publik serta pemberian kompensasi bagi penerima pelayanan publik di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna, dengan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil. Tujuannya adalah untuk mendorong profesionalitas, meningkatkan kinerja pegawai, dan menegakkan disiplin melalui pemberian penghargaan dan sanksi.

Ketentuan Substansial:

  • Penghargaan: Penghargaan diberikan kepada pelaksana yang memenuhi kriteria penilaian, seperti memberikan pelayanan di atas standar, kecepatan dan ketepatan pelayanan, serta keramahan dan kesopanan. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, prioritas promosi jabatan, pengembangan kompetensi, pengumuman sebagai pelaksana berprestasi, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi: Sanksi dikenakan kepada pelaksana yang melanggar ketentuan pelayanan publik atau disiplin di lingkungan Perpustakaan Nasional. Sanksi dapat berupa pengurangan hasil penilaian kinerja atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kompensasi: Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang dilayani tidak sesuai standar atau berdasarkan pengaduan yang terverifikasi. Bentuk kompensasi dapat berupa prioritas pelayanan.

(-)

1. Pengenaan sanksi dapat berupa pengurangan hasil penilaian kinerja Pelaksana. 2. Pengenaan sanksi dapat berupa pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.