Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2012 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaUji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan melakukan uji coba penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK). Uji coba ini dilakukan untuk menyempurnakan dan mengembangkan sistem kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi atau dokumen elektronik. Pengguna SPSE dan server-server SPSE pada LPSE yang telah menggunakan SPSE versi 3.6 diwajibkan memiliki sertifikat digital yang diterbitkan oleh OSD PSE. Sertifikat ini digunakan untuk penandatanganan digital dan otentikasi dokumen elektronik. SPAMKODOK dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara dan digunakan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas dokumen dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.

  1. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Peraturan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini.
  2. Paket-Paket lelang/seleksi yang sedang berjalan/dilaksanakan melalui LPSE sebelum diterapkannya Sertifikat Digital dan SPAMKODOK, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini.
  3. ULP dapat membatalkan/menggagalkan proses pemilihan dalam hal sedang berlangsungnya proses pemilihan, karena peristiwa, kejadian tertentu yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis, keadaan kahar).

(-)