Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 5/2015 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2015Tanggal Penetapan:25 Maret 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 April 2015
Tanggal Penetapan25 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai rincian tugas unit kerja di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi universitas tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Umum dan Keuangan, serta Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat. Setiap unit kerja memiliki rincian tugas yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data, administrasi akademik, pengembangan mahasiswa, pengelolaan keuangan, dan kerjasama eksternal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, pelayanan informasi, dan kegiatan kemahasiswaan.

(-)

(-)