Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-3.DL.03.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2010Tanggal Penetapan:12 Agustus 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Agustus 2010
Tanggal Penetapan12 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjawab tantangan nasional dan global dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Diklat yang diatur meliputi Diklat Prajabatan, Diklat Dalam Jabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis. Setiap jenis diklat memiliki tujuan spesifik untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan diklat dapat dilakukan secara klasikal maupun non-klasikal, termasuk melalui kerjasama dengan institusi nasional dan internasional.

(-)

(-)