Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1950 tentang Penghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut Kepada Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1950 · Keppres No. 127 Tahun 1950 · Keppres Nomor 127 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1950Tanggal Penetapan:24 Maret 1950
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut Kepada Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1950
Tanggal Penetapan24 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 127 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menggabungkan wilayah Kalimantan Timur ke dalam Republik Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah keinginan rakyat Kalimantan Timur yang telah dinyatakan melalui berbagai cara, termasuk keputusan Dewan Kesultanan Kalimantan Timur dan nota resmi dari Acting Residen Kalimantan Timur. Keputusan ini menghapus status Kalimantan Timur sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat dan menggabungkannya ke dalam Republik Indonesia. Selama masa transisi, peraturan yang berlaku di wilayah tersebut tetap dipertahankan. Semua aset, keuntungan, kerugian, hak, dan kewajiban dari wilayah Kalimantan Timur yang dihapuskan diserahkan kepada Republik Indonesia.

1. Dalam menanti tindakan-tindakan selanjutnya dari Pemerintah Republik Indonesia, perundang-undangan yang hingga kini berlaku untuk daerah-bahagian itu masih tetap berlaku. 2. Dalam waktu peralihan, peraturan-peraturan umum mengenai penyelenggaraan tugas pemerintahan yang berlaku untuk wilayah daerah-bahagian Kalimantan Timur tetap berlaku.

(-)