Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 01/2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 01 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku06 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan budaya gemar membaca, kecerdasan masyarakat, dan pelestarian budaya daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kebijakan Pemerintah Daerah:** Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi, pengelolaan perpustakaan yang prima, kelangsungan perpustakaan sebagai pusat belajar, mewujudkan masyarakat gemar membaca, memfasilitasi perpustakaan umum, menyediakan prasarana bagi disabilitas, dan mengembangkan perpustakaan berbasis kearifan lokal. 2. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Memenuhi standar perpustakaan daerah yang meliputi koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pendanaan. 3. **Penyelenggara Perpustakaan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan pada pendidikan dasar, kecamatan/kelurahan, dan perpustakaan khusus. Pemerintah Desa menyelenggarakan Perpustakaan Desa. 4. **Koleksi Perpustakaan:** Menyediakan koleksi sesuai standar, meliputi jenis, jumlah judul, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian koleksi. Pengembangan koleksi meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan. 5. **Jenis Penyelenggaraan:** Perpustakaan umum (Pemerintah Daerah dan Masyarakat), perpustakaan khusus, dan perpustakaan digital. 6. **Layanan Perpustakaan:** Layanan sirkulasi, referensi, dan deposit. Layanan harus prima dan berorientasi pada pemustaka. 7. **Sumber Daya Manusia:** Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Terdiri dari pejabat struktural, pustakawan, tenaga ahli, dan tenaga teknis. 8. **Pelestarian Koleksi:** Penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan satu buah cetakan/rekaman dari setiap judul karya. 9. **Pembudayaan Kegemaran Membaca:** Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai cara. 10. **Kerja Sama:** Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan. 11. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan Perpustakaan.

1. Semua Kebijakan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)