di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2022 · PERPRES No. 116 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN. Pengawasan dan pengendalian ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mencakup seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN di instansi pemerintah, kecuali kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), BKN, dan pejabat lain yang ditunjuk, serta menetapkan metode pengawasan preventif dan represif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi instansi pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan dalam pelaksanaan NSPK manajemen ASN.