Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2022 · PERPRES No. 116 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2022Tanggal Penetapan:14 September 2022
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 2022
Tanggal Penetapan14 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN. Pengawasan dan pengendalian ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mencakup seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN di instansi pemerintah, kecuali kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), BKN, dan pejabat lain yang ditunjuk, serta menetapkan metode pengawasan preventif dan represif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi instansi pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan dalam pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

(-)

  • 1. Tindakan administratif dapat berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar, pemblokiran data kepegawaian, pencabutan keputusan, pembatalan keputusan, dan rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan.