Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan, khususnya terkait dengan eselon jabatan struktural.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan melaksanakan tugas umum pemerintahan. Fungsi Camat meliputi pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugas pokok Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional di kecamatan dan kelurahan.