Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: PP 16/2005 · PP No. 16 Tahun 2005 · PP Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2005Tanggal Penetapan:21 Maret 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2005
Tanggal Penetapan21 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai keseimbangan antara konsumen dan penyedia jasa, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan non-perpipaan, dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan air baku dan dapat melakukan kerja sama antardaerah untuk efisiensi pemanfaatan. Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat, dengan pengaturan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan, dan evaluasi. Kebijakan ini juga mengatur perlindungan air baku melalui pengembangan prasarana dan sarana sanitasi, serta menetapkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam penyelenggaraan SPAM.

  1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan air minum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Perjanjian penyelenggaraan dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air minum yang telah dibuat atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian penyelenggaraan atau perizinan tersebut.
  3. Penyelenggara SPAM yang berada di kota metropolitan atau kota-kota yang memiliki kepadatan yang tinggi yang belum memiliki rencana induk sistem penyediaan air minum yang terpadu dengan pembuangan air limbah secara terpusat dan sistem pengelolaan persampahan wajib melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 1 Januari 2010.
  4. Penyelenggara SPAM yang berada di kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memiliki rencana induk sistem penyediaan air minum yang terpadu dengan pembuangan air limbah dan sistem pengelolaan persampahan wajib melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 1 Januari 2010.
  5. Penyelenggara SPAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 Januari 2008.

  1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pengembangan SPAM yang tidak memenuhi kriteria pelayanan.
  2. BUMN/BUMD yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara penyelenggaraan pengembangan SPAM jika tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut.
  3. Koperasi dan badan usaha swasta yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, dan pencabutan izin usaha jika tidak melakukan perbaikan pelayanan dalam waktu 3 bulan berturut-turut.