Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2006 tentang Revisi Dalam Bentuk Penyempurnaan Dan Penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006 Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2006Tanggal Penetapan:15 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRevisi Dalam Bentuk Penyempurnaan Dan Penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006 Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Februari 2006
Tanggal Penetapan15 Februari 2006
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Revisi ini dilakukan karena adanya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 188.34/383/Huk yang berisi evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan: 1. Total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 991.628.312.451,00 2. Total Belanja Daerah sebesar Rp. 977.720.257.906,00 3. Surplus sebesar Rp. 13.908.054.545,00 4. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 0,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.908.054.545,00 Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, meliputi: 1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah 4. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan 5. Daftar Piutang Daerah 6. Daftar Pinjaman Daerah 7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah 8. Daftar Aktiva Tetap Daerah 9. Daftar Dana Cadangan 10. Rekapitulasi Belanja Menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan Bupati Garut diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)