Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 5/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Sumber Air Baku
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber air baku di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan air bersih yang terus meningkat dan adanya kecenderungan penurunan daya dukung lingkungan serta peningkatan kerusakan/pencemaran di daerah resapan air.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Upaya Perlindungan: Inventarisasi dan identifikasi sumber air baku, penyusunan perencanaan pengelolaan, pemeliharaan fungsi resapan air, pengendalian pemanfaatan, pengisian air pada daerah imbuhan, perlindungan terkait pembangunan dan pemanfaatan lahan, pengendalian pengolahan tanah di hulu, pengaturan daerah sempadan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian hutan lindung.
  2. Pengendalian Kualitas dan Pencemaran: Mempertahankan dan memulihkan kualitas air melalui pemantauan, pengendalian kerusakan, penanggulangan pencemaran, dan perbaikan fungsi lingkungan.
  3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga kondisi sumber air baku dan melaporkan pelanggaran.
  4. Pembiayaan: Kegiatan perlindungan dibiayai dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.
  5. Larangan: Dilarang melakukan kegiatan yang merusak sumber air baku dan mengganggu upaya perlindungan.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.