Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 31 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 31/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 31 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 31 Tahun 2004 mengatur tentang pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan di Kabupaten Murung Raya. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan kelurahan harus memperhatikan persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi, dan kondisi sosial budaya masyarakat. Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Lurah atau Kepala Desa melalui Camat kepada Bupati, dan memerlukan persetujuan DPRD sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Syarat-syarat pembentukan kelurahan meliputi faktor penduduk (minimal 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga), luas wilayah yang terjangkau, letak strategis dengan komunikasi dan transportasi yang baik, prasarana yang memadai, serta memperhatikan faktor sosial budaya dan kehidupan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur perubahan desa menjadi kelurahan, dimana desa yang memenuhi persyaratan dapat diubah menjadi kelurahan atas prakarsa masyarakat dan diusulkan oleh Pemerintah Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa melalui Camat kepada Bupati.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur pemecahan kelurahan yang jumlah penduduknya melampaui batas maksimal, serta penghapusan atau penggabungan kelurahan yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Tindakan ini harus didahului dengan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

1. Hal - hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati

(-)