Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 13/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:29 Desember 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan29 Desember 2008
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta untuk menata administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara terpadu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan kepastian hukum, dan menyediakan data kependudukan yang akurat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan.
  2. Kewenangan Instansi Penyelenggara (Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen, menjamin kerahasiaan data, dan mengumumkan retribusi.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk pelaporan biodata, kelahiran, kematian, pindah datang, dan perubahan status kependudukan.
  4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.
  5. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas keluarga.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Penduduk yang memalsukan dokumen kependudukan, mengubah data tanpa hak, mengakses database tanpa hak, atau mencetak dokumen tanpa hak dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. 3. Pejabat dan petugas yang melakukan tindak pidana juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.