di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 28/2003 · Perda Kota Bekasi No. 28 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2003 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan. Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Bekasi dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan di bidang penempatan dan pelatihan, hubungan industrial dan syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang penempatan dan pelatihan, hubungan industrial dan syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Fungsi Dinas mencakup penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, pembinaan transmigrasi, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, penyelenggaraan administrasi perizinan dan pelayanan umum, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Penempatan dan Pelatihan (dengan Seksi Penyuluhan dan Penempatan serta Seksi Pelatihan dan Produktivitas), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (dengan Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja), Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (dengan Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Seksi Norma Kerja), Bidang Transmigrasi (dengan Seksi Penerangan dan Motivasi serta Seksi Bina Transmigrasi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Dinas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penerimaan sumber-sumber lain yang sah.