Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 74/2021 · Perda Kabupaten Ciamis No. 74 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau dan menyesuaikan kembali ketentuan yang mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja unsur organisasi DPPKBP3A seiring dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Fungsi Kepala Dinas:** Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi Kepala Dinas meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, administrasi dinas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. 2. **Tugas dan Fungsi Sekretariat:** Menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan umum. Sekretariat memiliki fungsi dalam pengkajian dan koordinasi perencanaan, pengelolaan data dan informasi, administrasi keuangan, pengelolaan aset, administrasi kepegawaian, penatausahaan, dan pengelolaan urusan rumah tangga. 3. **Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang:** Masing-masing bidang (Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan bidangnya masing-masing, termasuk penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi, dan pelaporan. 4. **Kelompok Jabatan Fungsional:** Melaksanakan pelayanan fungsional tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan juga dapat ditugaskan menjadi Ketua Tim Kerja dalam melaksanakan fungsi Kelompok Substansi.

(-)

(-)