Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 447 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 447 Tahun 1961 tentang Susunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 447/1961 · Keppres No. 447 Tahun 1961 · Keppres Nomor 447 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1961Tanggal Penetapan:14 Agustus 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1961
Tanggal Penetapan14 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 447 Tahun 1961 bertujuan untuk membentuk struktur organisasi Gerakan Pramuka di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian tugas Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka dan pembentukan Perkumpulan Gerakan Pramuka. Keputusan ini menetapkan susunan anggota Majelis Pimpinan Nasional, Kwartir Nasional, dan Kwartir Nasional Harian Gerakan Pramuka. Susunan ini mencakup berbagai pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan kepanduan bagi anak dan pemuda Indonesia. Keputusan ini juga menetapkan Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Ketua Kwartir Nasional dan Brigadir Jenderal Dr. Azis Saleh sebagai Ketua Kwartir Nasional Harian.

(-)

(-)