Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 03/2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Pangkajene dan Kepulauan untuk periode 2014-2025. Tujuan utama RIPPARKAB adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menurunkan kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB mencakup berbagai aspek pembangunan kepariwisataan daerah, termasuk:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah: Meliputi perwilayahan destinasi pariwisata, pembangunan daya tarik wisata (bahari, budaya, alam, religi, buatan manusia), fasilitas umum dan pariwisata, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan investasi.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah: Fokus pada sinergi antar pelaku pemasaran, pengembangan fokus pemasaran, prioritas penanganan pasar, intensitas pemasaran, dan pengembangan sistem informasi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah: Meliputi peningkatan kualitas dan keragaman produk usaha pariwisata, fasilitasi, regulasi, insentif, penguatan struktur usaha, dan kemitraan usaha.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah: Peningkatan model pengelolaan dan kerjasama untuk mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan pariwisata.

RIPPARKAB dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat, dengan evaluasi dilakukan setiap 5 tahun.

(-)

(-)