di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 03/2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Pangkajene dan Kepulauan untuk periode 2014-2025. Tujuan utama RIPPARKAB adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menurunkan kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa.
Ketentuan Substansial:
RIPPARKAB mencakup berbagai aspek pembangunan kepariwisataan daerah, termasuk:
RIPPARKAB dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat, dengan evaluasi dilakukan setiap 5 tahun.