Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 12/2025 · Permendikti Saintek No. 12 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 628).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua (ISBI Tanah Papua). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ISBI Tanah Papua dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja ISBI Tanah Papua telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

ISBI Tanah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas utama ISBI Tanah Papua adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bidang seni budaya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, ISBI Tanah Papua menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi ISBI Tanah Papua terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, dan ajang gelar seni).

Jurusan memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan ajang gelar seni.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISBI Tanah Papua berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)