di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 12/2025 · Permendikti Saintek No. 12 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua (ISBI Tanah Papua). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ISBI Tanah Papua dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja ISBI Tanah Papua telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ISBI Tanah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas utama ISBI Tanah Papua adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bidang seni budaya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, ISBI Tanah Papua menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Organisasi ISBI Tanah Papua terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, dan ajang gelar seni).
Jurusan memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan ajang gelar seni.