Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrai Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 4/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrai Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2010
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 01 Seri C,).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kota Pasuruan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum bagi setiap penduduk Kota Pasuruan, baik yang berada di dalam maupun di luar kota. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2005 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Petugas Registrasi dalam melaksanakan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. 3. KTP seumur hidup yang telah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. KTP yang diterbitkan belum mengacu dalam Pasal 13 tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. 3. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Dalam hal Pejabat pada dinas melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.