Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 3/2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2022Tanggal Penetapan:14 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku14 Maret 2022
Tanggal Penetapan14 Maret 2022
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP, termasuk alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur, tangki ukur, timbangan, dan meteran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, dan jenis UTTP. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kuitansi tera/tera ulang) dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.