Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Maros. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif dan pidana, ketentuan penyidikan, peralihan, dan penutup. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).