Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2020 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku06 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan orang dan barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang efektif, efisien, aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam: - Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi. - Pengelolaan terminal penumpang tipe B. - Penerbitan izin usaha angkutan laut dan jasa terkait. - Penetapan rencana induk pelabuhan pengumpan regional. - Penerbitan izin usaha, pembangunan, dan operasi prasarana perkeretaapian umum. - Pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara. Peraturan ini juga mengatur mengenai tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (termasuk perlengkapan jalan, pengelolaan terminal, fasilitas parkir, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, angkutan orang dan barang), pelayaran (termasuk angkutan laut, kegiatan jasa terkait, kepelabuhanan, angkutan sungai dan danau, serta penyeberangan), penyelenggaraan perkeretaapian, pemanfaatan barang milik daerah, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1), Pasal 102, Pasal 117 ayat (2), Pasal 129 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 141 ayat (2), Pasal 152, Pasal 156 ayat (1), Pasal 162, Pasal 164 ayat (1) serta Pasal 166 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.