Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan orang dan barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang efektif, efisien, aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam:
- Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
- Pengelolaan terminal penumpang tipe B.
- Penerbitan izin usaha angkutan laut dan jasa terkait.
- Penetapan rencana induk pelabuhan pengumpan regional.
- Penerbitan izin usaha, pembangunan, dan operasi prasarana perkeretaapian umum.
- Pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (termasuk perlengkapan jalan, pengelolaan terminal, fasilitas parkir, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, angkutan orang dan barang), pelayaran (termasuk angkutan laut, kegiatan jasa terkait, kepelabuhanan, angkutan sungai dan danau, serta penyeberangan), penyelenggaraan perkeretaapian, pemanfaatan barang milik daerah, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.