Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, serta penerapan peraturan perundang-undangan. Sekretariat Kecamatan membantu Camat dalam urusan administrasi. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti tata pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pemberdayaan masyarakat dan nagari. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.