Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 8/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur materi yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, serta penerapan peraturan perundang-undangan. Sekretariat Kecamatan membantu Camat dalam urusan administrasi. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti tata pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pemberdayaan masyarakat dan nagari. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)