Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.010/2020 · PMK No. 54/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2020Tanggal Penetapan:27 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
Tanggal Penetapan27 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap barang impor tersebut, yang berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran. Tarif bea masuk ini diberlakukan dalam tiga periode dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban importir untuk menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk barang dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini juga merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.

1. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. 2. Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan. 3. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)