di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya
Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.010/2020 · PMK No. 54/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap barang impor tersebut, yang berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran. Tarif bea masuk ini diberlakukan dalam tiga periode dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban importir untuk menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk barang dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini juga merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.