Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 2.192.011.071.842,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 2.279.376.071.842,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (Rp. 97.350.000.000,00) dan Pengeluaran (Rp. 9.985.000.000,00), menghasilkan Pembiayaan Neto sebesar Rp. 87.365.000.000,00.
  • Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)