Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.02/2017 · PMK No. 215/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2018. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, dengan persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, serta dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Besaran persentase dana operasional ditetapkan maksimal 3,5126% dari iuran program dan 10% dari dana hasil pengembangan, dengan total nominal tidak melebihi Rp5.084.325.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. Jika dana operasional tidak mencukupi, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan antara Juli dan September 2018. Menteri Keuangan akan memantau penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan, yang akan menjadi pertimbangan untuk penetapan dana operasional tahun berikutnya.

(-)

(-)