di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, mengingat perizinan perhubungan laut dan penyeberangan merupakan salah satu kewenangan daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan di bidang perhubungan laut dan penyeberangan yang wajib diperoleh dari Bupati Jepara. Perizinan tersebut meliputi:
Setiap kegiatan atau usaha di bidang perhubungan laut dan penyeberangan wajib memperoleh izin dari Bupati. Bupati berhak menghentikan atau menutup usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun. Tarif retribusi didasarkan pada jenis izin yang diberikan, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pendaftaran, administrasi, operasional, pembinaan, dan pengawasan. Struktur tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pendaftaran ulang dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif awal.