Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2004Tanggal Penetapan:27 Januari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku27 Januari 2004
Tanggal Penetapan27 Januari 2004
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, mengingat perizinan perhubungan laut dan penyeberangan merupakan salah satu kewenangan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan di bidang perhubungan laut dan penyeberangan yang wajib diperoleh dari Bupati Jepara. Perizinan tersebut meliputi:

  1. Bidang Perhubungan Laut: Izin pengerukan, reklamasi, rekomendasi izin usaha kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, rekomendasi Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dan Pelayaran Rakyat (SIUPPER), izin pembangunan dan operasi pelabuhan khusus lokal, rekomendasi izin usaha penunjang angkutan laut (EMKL, PBM, JPT, perusahaan tally, depo peti kemas), penerbitan surat ukur dan pas tahunan kapal di bawah 7 GT.
  2. Bidang Penyeberangan: Izin tempat penimbunan kayu, jaring terapung dan keramba di alur penyeberangan, izin usaha dan operasi angkutan penyeberangan lokal, serta izin kegiatan bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan penyeberangan.

Setiap kegiatan atau usaha di bidang perhubungan laut dan penyeberangan wajib memperoleh izin dari Bupati. Bupati berhak menghentikan atau menutup usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun. Tarif retribusi didasarkan pada jenis izin yang diberikan, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pendaftaran, administrasi, operasional, pembinaan, dan pengawasan. Struktur tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pendaftaran ulang dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif awal.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah yang terhutang.