Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2012 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2012Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPernyataan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku24 Agustus 2012
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, meningkatkan daya saing, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas wilayah usaha bank, dan memberikan kontribusi PAD.

Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan penyertaan modal melalui penempatan modal yang dituangkan dalam Sertifikat Saham Bank Jateng, yang bersumber dari APBD. Jumlah nominal penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 adalah sebesar Rp. 16.655.000.000,- yang dianggarkan secara bertahap. Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen dan memiliki hak suara dalam RUPS Bank Jateng. Bank Jateng berhak menerima penyertaan modal sesuai RUPS. Pemerintah Daerah dan Bank Jateng wajib melaksanakan keputusan RUPS terkait modal disetor. Fasilitasi dan koordinasi penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

(-)

1. Setiap kerugian akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas penyertaan modal diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.