Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengujian Perkeretaapian. Latar belakang pembentukan Balai Pengujian Perkeretaapian adalah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas sarana dan prasarana perkeretaapian serta sumber daya manusia perkeretaapian. Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Tugas utama Balai ini adalah melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian. Fungsi Balai Pengujian Perkeretaapian meliputi pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian, fasilitas operasi kereta api, sarana perkeretaapian (berpenggerak dan tanpa penggerak), peralatan khusus, serta pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian. Susunan organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian, Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian, Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.