Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2014 · Permenhub No. 64 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:26 November 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan26 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengujian Perkeretaapian. Latar belakang pembentukan Balai Pengujian Perkeretaapian adalah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas sarana dan prasarana perkeretaapian serta sumber daya manusia perkeretaapian. Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Tugas utama Balai ini adalah melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian. Fungsi Balai Pengujian Perkeretaapian meliputi pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian, fasilitas operasi kereta api, sarana perkeretaapian (berpenggerak dan tanpa penggerak), peralatan khusus, serta pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian. Susunan organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian, Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian, Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Pengujian Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengujian Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Pengujian Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Balai Pengujian Perkeretaapian kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)