di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 9/2014 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan. Peraturan ini mengatur bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertanggung jawab atas penyelenggaraan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler, yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan. Materi bimbingan mencakup pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta kemabruran haji. Kantor Urusan Agama kecamatan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan bimbingan manasik. Pelaksanaan bimbingan ini dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum dan pedoman pelaksanaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan anggaran pelaksanaan dibebankan pada Direktorat Jenderal tersebut.