Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 10/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2022Tanggal Penetapan:21 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 September 2022
Tanggal Penetapan21 September 2022
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir anggaran lebih.
  3. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan pendapatan-LO, beban operasi, defisit dari kegiatan non operasional, dan defisit-LO.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menggambarkan ekuitas awal, defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  5. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencakup arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo awal dan akhir kas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah yang mencakup berbagai rekapitulasi dan daftar terkait pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas. Bupati Penajam Paser Utara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)