Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meringankan beban keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia dalam pengurusan jenazah. Tujuan pemberian santunan kematian adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat yang meninggal dunia, meringankan beban keluarga yang anggota keluarganya meninggal, dan untuk tertib administrasi data kematian di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap warga yang terdaftar sebagai penduduk secara sah berhak mendapatkan santunan kematian.
  2. Besaran santunan kematian adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang yang meninggal dunia.
  3. Pembiayaan bersumber dari pos bantuan sosial yang tidak direncanakan pada APBD.
  4. Ahli waris atau badan yang mengurus pemakaman dapat mengajukan permohonan santunan ke Dinas setelah memenuhi persyaratan seperti KTP/KK almarhum/almarhumah dan pemohon, KKM, dan surat keterangan kematian.
  5. Permohonan diajukan paling lambat 15 hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
  6. Santunan tidak berlaku bagi warga yang meninggal karena bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan, atau penggunaan narkotika.

(-)

(-)