di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meringankan beban keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia dalam pengurusan jenazah. Tujuan pemberian santunan kematian adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat yang meninggal dunia, meringankan beban keluarga yang anggota keluarganya meninggal, dan untuk tertib administrasi data kematian di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: