Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 29/1954 · UU No. 29 Tahun 1954 · UU Nomor 29 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1954Tanggal Penetapan:3 September 1954
Militer & PertahananHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertahanan Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1954
Tanggal Penetapan03 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pertahanan Negara Republik Indonesia, yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kedaulatan, kehormatan, dan kepentingan negara dari ancaman dan pelanggaran.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa pertahanan negara bersifat pertahanan rakyat yang teratur di bawah pimpinan pemerintah. Warga negara berusia 15-55 tahun dapat diwajibkan mengikuti latihan pertahanan. Angkatan Perang terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, dengan anggota yang masuk secara sukarela atau melalui wajib militer. Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan kebijakan pertahanan ditetapkan oleh pemerintah dengan pertimbangan Dewan Keamanan.

1. Susunan Angkatan masing-masing sebagaimana terdapat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan susunan baru, menurut ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini. 2. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.

(-)