di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2023 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pemenuhan hak bagi korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan kompensasi oleh LPSK jika korban atau keluarganya tidak mengajukan permohonan.