Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2023 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2023Tanggal Penetapan:9 Februari 2023

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku15 Februari 2023
Tanggal Penetapan09 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pemenuhan hak bagi korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Hak-hak korban tindak pidana terorisme, meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, dan kompensasi.
  2. Prosedur pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak-hak tersebut, baik bagi korban yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  3. Pemeriksaan permohonan, yang meliputi pemeriksaan administratif dan substantif.
  4. Penghitungan kerugian yang diderita oleh korban sebagai dasar pemberian kompensasi.
  5. Besaran pemberian santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
  6. Pelaksanaan pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta kompensasi.
  7. Pelaporan pelaksanaan pemberian kompensasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan kompensasi oleh LPSK jika korban atau keluarganya tidak mengajukan permohonan.

(-)

(-)