Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api

Juga dikenal sebagai: PP 8/1991 · PP No. 8 Tahun 1991 · PP Nomor 8 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1991Tanggal Penetapan:4 Februari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1991
Tanggal Penetapan04 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis PT. Industri Kereta Api dalam pembangunan perkeretaapian di Indonesia, yang memerlukan pengembangan menuju industri kereta api modern. Penambahan modal ini berasal dari dana lokal dan bantuan luar negeri, dengan total nilai Rp 45.990.994.582,65. Dana lokal berjumlah Rp 17.518.462.000,00, sedangkan dana bantuan luar negeri dari Sumitomo Jepang sebesar Rp 28.472.532.582,65. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)