Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis PT. Industri Kereta Api dalam pembangunan perkeretaapian di Indonesia, yang memerlukan pengembangan menuju industri kereta api modern. Penambahan modal ini berasal dari dana lokal dan bantuan luar negeri, dengan total nilai Rp 45.990.994.582,65. Dana lokal berjumlah Rp 17.518.462.000,00, sedangkan dana bantuan luar negeri dari Sumitomo Jepang sebesar Rp 28.472.532.582,65. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.