Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2010Tanggal Penetapan:8 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku15 Februari 2010
Tanggal Penetapan08 Februari 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Hal ini didasari oleh kondisi geografis, hidrologi, dan demografis Kabupaten Gorontalo Utara yang rentan terhadap berbagai jenis bencana.

Ketentuan Substansial:

BPBD memiliki tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah.
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD:

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang-bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)